Cara Cek Online Izin Travel Umroh Resmi di Website Kemenag RI
Cara Cek Online Izin Travel Umroh – Menunaikan ibadah umroh merupakan impian setiap muslim di seluruh dunia, termasuk umat muslim di Indonesia, karena adanya keistimewaan dan keutamaan ibadah umroh. Bukan hanya fisik yang dipersiapkan, namun secara materi juga dikorbankan untuk mewujudkan impian ke tanah suci. Kita pastinya berharap perjalanan ibadah umroh bisa mendapatkan rasa aman, nyaman dan khusyuk.
Tentunya pelayanan dari travel umroh lah yang menentukan kualitas perjalanan ibadah kita. Tidak dipungkiri sekarang banyak biro travel umroh yang menawarkan ragam pelayanan. Namun alangkah baiknya jangan hanya tergiur dengan biaya umroh murah saja tanpa melihat pelayanan dari travel umroh atau PPIU, termasuk izin resmi PPIU yang dikeluarkan oleh Kemenag juga harus kita perhatikan. Karena dengan kita memastikan izin travel umroh resmi dengan akreditasi PPIU Kemenag, setidaknya kita bisa mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan seperti yang kita harapkan.
Bagi calon peserta Umroh yang akan mendaftar di Travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) Wajib mengecek dahulu Legalitas Perusahaannya, karena diwajibkan bagi calon jamaah Umroh mendaftar di Travel Umroh yang sudah berizin resmi dari Kementerian Agama RI. Agar calon jamaah Umroh mendapatkan dalam hal Keamanan hukum sesuai undang – undang yang berlaku di Peraturan Penyelenggara Umroh. Untuk mengecek Izin Travel Umroh yang sudah Resmi, Kementerian Agama memberikan Alat pengecekan secara Online agar memudahkan pengecekan.
Berikut ini Cara Cek Online Izin Travel Umroh yang sudah Resmi.
- Caranya lansung saja buka website =>> https://simpu.kemenag.go.id/ (website resmi Kementerian Agama). Setelah wesbsitenya terbuka silakan ketik nama biro travel umroh di kolom pencarian yang tersedia, lalu kemudian klik tombol cari PPIU.
- jika travel umroh yang di cek benar-benar terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia, maka akan muncul informasi secara detail terkait biro travel umroh tersebut. Mulai dari nama perusahaan, nomor SK (nomor izin PPIU), status akreditasi, nama direktur, serta kontak dan alamat lengkap kantornya. Namun jika informasi yang dimaksud tidak muncul di website resmi Kementerian Agama (Kemenag) maka dapat dipastikan agent travel umroh yang bersangkutan belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
- Seain melali website Kementerian Agama, mengecek izin travel umroh yang kedua bisa dilakukan melalui aplikasi Umrah Cerdas. Caranya silakan instal aplikasi Umrah Cerdas ke smart phone anda terlebih dahulu.
- Setelah aplikasinya terinstal sempurna langsung saja open/buka.Setelah apilkasinya terbuka, pada halaman utamanya silakan Anda pilih menu PPIU.
- Untuk memudahkan Anda mengecek izin travel umroh sesuai keinginan silakan ketik atau masukan nama travelnya di kolom “Cari PPIU”.
- jika jasa travel perjalanan umroh yang Anda cek sudah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama maka akan muncul data-datanya pada aplikasi Umrah Cerdas ini secara detail
- Sebaiknya sebelum pengecekan peserta mengkonfirmasi ke Perusahaan Travel Umroh dahulu memastikan nama untuk mengecek, karena banyak calon peserta umroh salah nama dan penulisan, jadi tidak muncul di pencarian
- Travel Umroh yang sedang dalam proses perpanjangan izin itu tidak akan muncul di pencarian, peserta harus memastikan jika benar memiliki izin pastikan surat keterangan Proses Perpanjangan ada, Resmi di buat Kementerian Agama RI di Stempel di Tanda tangani