Shalat Sunnah Safar Umrah Dan Haji

Shalat Sunnah Safar

Shalat Sunnah Safar – Karena dalam menunaikan ibadah haji dan umrah terkait erat dengan perjalanan jauh khususnya kita yang ada di Indonesia, maka kita juga harus memahami yang namanya Shalat Sunnah Safar.

Apa itu Shalat Sunnah Safar ? Shalat Sunnah Safar adalah shalat sunnah dua raka’at yang dilakukan ketika hendak melakukan perjalanan (safar) ataupun ketika kembali dari perjalanan.

Dari Abu Hurairah ra ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau keluar dari rumahmu, hendaklah engkau shalat dua raka’at, maka shalat itu akan memeliharamu dari keluarnya keburukan. Dan apabila engkau masuk ke rumahmu, hendaknya engkau shalat dua raka’at, maka shalat itu akan memeliharamu dari masuknya keburukan.” (HR. Al-Baihaqi) (sumber)

Tata cara Shalat Sunnah Safar

1. Membaca niat
اُصَلّي سًنّةَ السَّفَرِرَكْعَتيْنِ للّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatas safari rak’ataini Lillahi Ta’ala

Aku niat Shalat Sunnat Safar karena Allah Yang Maha Tinggi

2. Pada raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah
3. Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kafirun
4. Pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlas
5. Doa setelah shalat Safar

اللَّهُمَّ بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ، اللَّهُمَّ ذَلِّلْ لِي صُعُوْبَةَ أَمْرِي، وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِي، وَارْزُقْنِي مِنَ الخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ، وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ، رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي، وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِي وَدِيْنِي وَأَهْلِي وَأَقَارِبِي وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ بِهِ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا، فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ

“Allahumma bika asta‘iynu, wa ‘alaika atawakkalu, allahumma dzallil liy shu‘ubata amriy, wa sahhil ‘alayya masyaqqata safariy, warzuqniy minal khairi aktsara mimmaa athlubu, washrif ‘anniy kulla syarrin, robbisyroh liy shadriy, wa yassir liy amriy. Allahumma inniy astahfizhuka wa astaudi‘uka nafsiy, wa diyniy, wa ahliy, wa aqooribiy, wa kulla ma an‘amta ‘alayya wa ‘alaihim bihiy min aakhirah wa dunia, fahfazhnaa ajma‘iyn min kulli su’in ya kariym.”

Artinya: “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku minta tolong, hanya kepada-Mu aku berpasrah. Tuhanku, tundukkanlah bagiku segala macam kesulitan urusanku, mudahkan untukku hambatan perjalananku, anugerahkanlah aku sebagian dari kebaikan melebihi apa yang kuminta, palingkan diriku dari segala kejahatan. Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkan urusanku. Ya Allah, aku meminta penjagaan dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku, dan semua yang telah Kau berikan kepadaku baik kebaikan ukhrawi maupun duniawi. Lindungilah kami dari segala kejahatan, wahai Tuhan yang maha pemurah,” (Kutipan dari Kitab Al-Adzkar, Imam An-Nawawi,).

6. Setelah selesai, dianjurkan banyak membaca ayat Kursi dan surat Al-Quraisy
Kemudian ketika kembali pulang, kita melakukan Shalat Sunah Safar dengan niat:

اصلي سنۃ لقدوم السفر ركعتين مستقبل القبلۃ لله تعالی

Ushallii sunnatan liquduumis safari rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengerjakan shalat sunat pulang dari bepergian dua rakaat karena Allah ta’ala.

الحمد ﷲ الذي نصرني بقضاء نسكي وحفظني من غثاء سفري حتی اعود الی اهلي اللهم بارك في حياتي بعد الحج واجعلني من الصالحين

Alhamdulillaahil ladIi nasharanii biqadhaai nusukii wa hafazanii min ghatsaai safarui hatta a’uudu ilaa ahlii, allahumma baaril fii hayaatii ba’dal hajji waj’alnii minash shaalihiin.

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepadaku dengan melaksanakan haji dan telah menjaga diriku dari kesulitan bepergian sehingga aku dapat kembali lagi kepada keluargaku. Ya Allah, berkahilah hidupku setelah melaksanakan haji dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang saleh.

Demikianlah Informasi tentang Shalat Sunnah Safar Umrah Dan Haji, Semoga kita smua umat muslim dapat menjalankan ibadah umrah dan haji plus dalam waktu dekat Aamiin YRA

 

Paket Umroh

 

Sumber :

Keutamaan Umrah Di Bulan Suci Ramadhan

Umroh Ramadhan Setara Pahala Ibadah Haji

Ibadah haji itu beda amalannya dengan umrah ? Sebab, umrah hanya masuk Makkah, setelah miqat ihram di pesawat dan sebagainya, kemudian dalam keadaan ihram melaksakan thawaf, sai, dan tahalul, lalu selesai.

“Sementara rangkaian ibadah haji lebih panjang. Mulai dari ihram, miqat ke Makkah, wukuf, mabit di Mina, melempar jumrah. Jadi kenapa umrah di bulan Ramadhan itu pahalanya menyamai haji?” kata dia.

Menurut para ulama, lanjut Habib Nabiel, umrah Ramadhan itu dilakukan dalam kondisi berpuasa, dan itu berat. “Padahal puasa di Jazirah Arab panas luar biasa, apalagi pada zaman dulu, maka pahalanya besar,” katanya.

Tak hanya mendapat pahala umrah, mereka yang berumrah pada bulan Ramadhan juga mendapat pahala puasa, tarawih, dan membaca Alquran di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Menunaikan Ibadah Umroh Di bulan suci Ramadan merupakan dambaan setiap muslim. Bukan tanpa alasan, umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang tidak didapat di bulan lainnya. Sudah menjadi pemandangan umum setiap bulan suci Ramadan,Tanah Suci Mekkah dan Madinah selalu ramai dibanjiri umat muslim dari penjuru dunia. Mereka datang untuk menunaikan ibadah Umrah sebagaimana dianjurkan oleh syariat.

Apa yang dimaksud senilai dengan haji?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”?

Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.”

Berikut Keutamaan umrah di Bulan Suci Ramadhan, salah satunya mendapatkan pahala senilai ibadah Haji:

1. Setara Pahala Ibadah Haji.

Orang yang menunaikan Umrah di bulan Ramadan akan meraih pahala ibadah Haji. Hal ini disampaikan Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”

Artinya: “Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang perempuan dari kaum Anshar…”Apa yang menghalangimu untuk menunaikan Haji bersama kami?” Perempuan itu berkata, “Kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air.

Nabi ﷺ berkata, “Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah Umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah Haji.” (HR Al-Bukhari 1657) Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma’) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji. (Kitab Fathul Bari)

2. Haji Bersama Rasulullah SAW.

Keutamaan lain melaksanakan Umrah di bulan Ramadan seperti Haji bersama Rasulullah SAW. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Artinya: “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR Al-Bukhari 1863)

3. Seperti Jihad Tanpa Peperangan

Keutamaan lainnya seperti berjihad fii sabilillah tanpa peperangan. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Artinya: “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah 2901)

4. Penggugur Dosa di Antara Dua Umrah.

Orang yang melaksanakan Umrah di bulan Ramadhan menjadi sebab dosa-dosanya digugurkan. Dengan catatan, orang tersebut sudah pernah melakukan Umrah sebelumnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Antara Umrah yang satu dan Umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya.

Dan Haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR Al-Bukhari 1773 dan Muslim 1349)

5. Meraih Pahala Berlipat Ganda.

Keutamaan lainnya meraih pahala berlipat ganda. Orang yang Umrah di bulan Ramadan akan mendapatkan pahala sholat di dua Masjid Al-Haram Mekkah dan Nabawi Madinah. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Artinya: “Sholat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 sholat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Sholat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Apalagi di bulan Ramadan, pahala ibadah akan dilipatgandakan Allah sebagaiman sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan (sunnah) di dalamnya, (ia diganjar pahala) sama seperti menunaikan kewajiban (fardhu) di bulan yang lain. Dan barang siapa yang menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan, (ia diganjar pahala) sama dengan orang yang mengerjakan 70 kali kewajiban tersebut di bulan yang lain.” (HR Al-Baihaqi)

Lalu, kapan waktu yang paling baik untuk umrah, di awal atau akhir Ramadhan?

menurut para ulama, yang lebih tinggi pahalanya adalah di akhir Ramadhan. “Kenapa demikian karena di situ ada iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan dan di situ ada Lailatul Qadar,” katanya. Meski pahalanya besar, ia mengingatkan umat tidak memaksakan diri jika memang tidak istithaah (mampu) umrah di akhir Ramadhan. Sebab, pada saat itu Makkah dan Madinah sangat padat. Jangan sampai mengejar pahala sunah Ramadhan, tapi pahala wajib puasa dibatalkan karena kelelahan.

“Hendaknya kita memahami bahwa pahalanya besar tapi secara fikih dikembalikan kepada istithaah. Jangan sampai kemudian memaksakan diri. Dalam fikih hendaknya kita mengejar pahala, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kekuatan,” katanya.

Demikianlah Informasi Tentang Keutamaan umrah di Bulan Suci Ramadhan. Semogakita smua umat muslim dapat melaksanakan Ibadah umrah dan haji dalam waktu dekat.. Aamiin YRA

 

 

Baca Juga :


Sumber :

Sa’i Haji Umrah : Pengertian, Hukum, Syarat Dan Tata Caranya

Sa’i Haji Umrah

Sa’i Haji Umroh : Pengertian, Hukum, Makna Syarat Dan Tata Caranya

Pengertian Sa’i

Sa’i Haji Umroh Pelaksanaan ibadah haji dan umrah dilengkapi dengan sejumlah amalan rukun, wajib, serta sunah. Di antara sekian amalan yang dikerjakan ketika ibadah haji dan umrah, satu di antaranya adalah sa’i. Apa itu sa’i?

Sa’i merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Rukun haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda). Oleh karena itu, setiap jemaah yang melaksanakan ibadah haji harus mengetahui tata cara pelaksanaan sa’i agar ibadah haji atau umrahnya sah.

Sa’i haji umrah dilakukan dengan cara berjalan dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah, tujuh kali bolak-balik. Dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu. Sebelum tahu lebih jauh soal sa’i dan tata cara melakukannya, tahukah kamu, bahwa ada cerita keimanan Siti Hajar di balik perintah melakukan sa’i?

Siti Hajar adalah istri dari Nabi Ibrahim AS. Kala itu, Ibrahim meninggalkan Siti Hajar untuk melaksanakan perintah Allah. Sepeninggal Ibrahim, putra Ibrahim dan Siti Hajar, menangis karena kehausan. Untuk mendapatkan air, Siti Hajar berjalan mencari sumber air. Namun, ia tak kunjung menemukannya. Siti Hajar tetap yakin bahwa Allah akan menolongnya. Ia berjalan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali untuk mencari air. Pada perjalanan balik ketujuh kalinya, ia melihat pancaran air dari tanah yang terkena hentakan kaki Ismail. Kemudian, Siti Hajar mengumpulkan air itu, dan berteriak “Zamzam”. Inilah yang kemudian kita kenal sebagai Air Zamzam saat ini. Tempat munculnya air ini berada di dekat lokasi Ka’bah.

Kini, Bukit Safa dan Marwa berada di dalam gedung yang menempel dengan lokasi Masjidil Haram. Namun, di kedua ujung jalan antara kedua bukit masih ada bagian yang mendaki dengan gundukan batu alam yang masih asli. Batu ini merupakan batu asli Bukit Safa dan Marwa yang masih dipertahankan.

Perintah melaksanakan Sa’i haji umrah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 158.

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Arab Latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm

Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.

Hukum Sa’i Haji Umrah

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, serta Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah Pendapat oleh Ahmad Sarwat, para ulama terbagi menjadi tiga dalam penentuan hukum Sa’i haji umrah.

Ulama tiga madzhab yakni Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa sa’i termasuk dalam rukun haji. Rukun haji merupakan ibadah yang harus dilakukan, dan kedudukannya lebih tinggi.

Apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya batal dan tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan dam. Seperti orang sholat tetapi tidak membaca surah Al-Fatihah.

Ketetapan ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ

Artinya: “Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.” (HR. Bukhari)

Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sa’i adalah wajib haji. Yang mana adalah amalan yang harus dikerjakan. Bila sa’i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa’i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.

Pendapat ini didasarkan oleh alasan bahwa; dalil orang yang mewajibkan sa’i, hanya menunjukkan wajib secara umum, bukan wajib yang jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sempurna atau batal.

Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa’i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.

Ibnu Abbas RA, Anas bin MaIik RA, Ibnu Zubair RA dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa’i adalah sunnah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa’i. Hal ini menunjukkan bahwa sa’i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa’i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Pendapat lainnya karena sa’i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.

Makna Sa’i Haji Umrah

Sa’i artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Dari kisah di atas, sa’i dilakukan untuk mengingatkan manusia agar selalu berusaha. Keyakinan Hajar akan mendapatkan pertolongan Allah bermakna bahwa kita tak boleh putus asa dalam menghadapi situasi apa pun.

Allah SWT berfirman, “‘Siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan serta yang menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan yang lain?.” Sungguh amat sedikit kamu mengingat-Nya.” (QS An-Naml, 62).

Syarat Melakukan Sa’i Haji Umrah

Masih dari buku Fiqih Sunnah 3, ada beberapa syarat agar ibadah Sa’i haji umrah sah:

  1. Dikerjakan setelah rangkaian ibadah thawaf di sekeliling Kakbah, dan tidak dibenarkan bila melaksanakan sa’i terlebih dahulu.
  2. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
  3. Memulainya dari Shafa dan berakhir di Marwah. Diperkirakan jarak anatara kedua bukit sekitar 420 meter.
  4. Dilakukan pada tempat sa’i, yaitu jalan memanjang antara Shafa dan Marwah, sebab Nabi SAW mengerjakannya demikian. Dan dalam haditsnya beliau bersabda,

خُذُوا عنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya: “Ambillah tata cara ibadah haji kalian dariku.” (HR Muslim)

Itulah pengertian tentang Sa’i haji umrah dan hukumnya.

Tata Cara Sa’i Hji Umrah

Seperti disebutkan di atas, Sa’i haji umrah dilakukan setelah melakukan tawaf. Setelah itu, lakukan tahapan ini sebagai bagian dari tata cara melakukan ibadah sa’i:

  1. Menuju ke Bukit Safa untuk memulai sa’i
  2. Mendaki Bukit Safa sambil berzikir dan berdoa ketika hendak mendaki bukit
  3. Menghadap kiblat dengan berzikir dan berdoa setiba di atas Bukit Safa
  4. Melakukan sa’i disunahkan dengan berjalan kaki bagi yang mampu, dan boleh menggunakan kursi roda atau skuter matik bagi yang udzur
  5. Memulai perjalanan sa’i dari Buki Safa menuju Bukit Marwa dengan berzikir dan berdoa
  6. Melakukan sa’i disunahkan suci dari hadats dan berturut-turut tujuh putaran. Namun, boleh diselingi jika akan melakukan shalat fardhu atau yang lainnya
  7. Melakukan perjalanan dari Bukit Safa dan mengakhirinya di Bukit Marwa dalam 7 kali perjalanan
  8. Perjalanan dari Safa ke Marwa dihitung satu kali perjalanan. Sebaliknya, perjalanan dari Marwa ke Safa juga dihitung sebagai satu kali perjalanan. Dengan demikian, hitungan ketujuh berakhir di Marwa
  9. Bagi jemaah laki-laki, disunahkan untuk melakukan ar-raml (berlari-lari kecil) saat melintas di sepanjang lampu hijau. Sementara, jemaah perempuan cukup berjalan biasa
  10. Membaca doa dan zikir di sepanjang perjalanan sa’i dari Safa ke Marwa dan dari Marwa ke Safa
  11. Membaca doa dan zikir setiap kali mendaki Bukit Safa dan Bukit Marwa dari ketujuh perjalanan sa’i
  12. Membaca doa di Marwa setelah selesai melaksanakan sa’i, dan tidak perlu shalat sunah setelah sa’i

Jarak dari Bukit Safa ke Marwa adalah sekitar 400 meter. Dengan demikian, total perjalanan sa’i ditempuh dalam jarak sekitar 3 kilometer. Setelah selesai melakukan sa’i, maka jemaah mencukur atau memotong rambutnya yang juga biasa disebut dengan tahallul. Selesainya sa’i yang diakhiri dengan tahallul menandai terpenuhinya pelaksanaan rukun haji dan umrah.

Mengetahui tata cara Sa’i haji umrah sebelum menuju Tanah Suci, akan memudahkan Sobat dalam melaksanakannya nanti. Semoga ibadah haji dan Umrah. Semoga menjadikan haji dan umrah yang mambrur dan mabrurah. Aamiin YRA

 

Paket Umroh 

 

Sumber :

Tawaf Haji Umrah, Jenisnya, Syarat Sah dan Pelaksanaan Tawaf

Tawaf Haji Umrah

Tawaf Haji Umrah, Jenisnya, Syarat Sah dan Pelaksanaan Tawaf 

Tawaf Haji Umrah – Sebelum mengerjakan tawaf, sebagai umat muslim kita perlu mengetahui dan memahami rukun dan syarat tawaf, juga jenis-jenis tawaf. Mengerjakan Tawaf Haji Umrah selama beribadah di Tanah Suci tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat anjuran yang perlu diperhatikan.

Pada hakikatnya, Tawaf Haji Umrah adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah Swt. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan. Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya.

Sebelum mengerjakan Tawaf Haji Umrah, sebagai umat muslim kita perlu mengetahui dan memahami rukun dan syarat tawaf, juga jenis-jenis tawaf. Mengerjakan tawaf selama beribadah di Tanah Suci tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat anjuran yang perlu diperhatikan.

Pada hakikatnya, niat Tawaf Haji Umrah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah Swt. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan. Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya.

  1.  Tawaf Ziarah atau Tawaf Ifadah
    Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji. Tawaf Ifadah dilaksanakan usai manasik di Mina, termasuk lontar Jumrah Aqabah, menyembelih, bercukur atau memotong rambut, kemudian kembali ke Makkah, dan setelah sampai di sana mereka melaksanakan tawaf. Tawaf Ifadah termasuk bagian dari rukun-rukun haji, andaikan ditinggalkan maka hajinya tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan denda atau dam. Tawaf ini dinamakan Tawaf Ziarah, karena meninggalkan Mina dan menziarahi Baitullah. Dinamakan Tawaf Ifadah karena dia telah kembali dari Mina ke Makkah. Juga dinamakan Tawaf Haji karena ini termasuk dalam rukun haji.
  2. Tawaf Qudum. Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh, bukan orang-orang Makkah dan sekitarnya, ketika mereka memasuki Makkah. Tawaf ini menyarupai salat dua rakaat tahiyatul masjid. Tawaf Qudum hukumnya adalah sunah.
  3. Tawaf Wada’. Tawaf ini merupakan perbuatan terakhir yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji saat hendak melakukan perjalanan meninggalkan Makkah. Tawaf Wada’ termasuk dalam kewajiban haji, sehingga apabila seseorang meninggalkannya, maka ia berdosa dan wajib diganti dengan denda atau dam. Namun demikian, hal tersebut tidak sampai menyebabkan rusaknya ibadah haji.
  4. Tawaf Nadzar. Tawaf Nadzar merupakan tawaf yang dinazarkan. Tawaf Nadzar hukumnya wajib dikerjakan karena nazarnya dan waktunya bisa kapan saja.
  5. Tawaf Sunnah. Tawaf Sunnah merupakan tawaf yang dilakukan setiap kali seseorang memasuki Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangkaian haji. Oleh karena itu, tawaf ini dapat dikerjakan kapan saja apabila memungkinkan, tanpa perlu diikuti dengan Sa’i. Dengan demikian, apabila tawaf ini ditinggalkan tidak akan berdampak pada rusaknya ibadah haji, tidak pula berkonsekuensi pada kewajiban membayar dam. Syarat Tawaf dan Rukunnya

Setelah mengenali lima jenis tawaf, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat tawaf. Seperti ibadah-ibadah lain dalam ajaran Islam, tawaf juga memiliki syarat wajib dan rukun-rukunnya. Perbedaan antara syarat dan rukun tawaf sendiri, yakni keduanya sama-sama menentukan adanya kepastian hukum. Namun, rukun Tawaf Haji Umrah merupakan bagian dari hakikat tawaf, sedangkan syarat tawaf adalah sesuatu yang harus ada, namun berada di luar hakikat tawaf.

Syarat Sah Tawaf Haji Umrah

Berikut syarat tawaf yang dapat menentukan sah atau tidaknya tawaf yang dilakukan oleh umat Islam:

  • Suci dari hadas kecil dan hadas besar
    Suci dari khabaits (kesucian pakaian dari hadas dan najis)
  • Menutup aurat
    Khitan bagi laki-laki
    Mengenakan pakaian ihram (pakaian yang dipakai bukan pakaian maghshub, tidak terbuat dari kulit hewan yang dimakan dagingnya, dan bukan pakaian yang terbuat dari sutra atau emas)

Rukun Tawaf Haji Umrah

Ada sejumlah hal wajib dalam pelaksanaan tawaf selain syarat tawaf di atas, yakni:

  • Niat
    Tawaf sambil berjalan kaki
    Memulai tawaf dari Hajar Aswad
    Menempatkan Baitulllah berada di samping kirinya
    Memasukkan Hijir Ismail dalam tawaf
    Semua badan harus berada di luar Baitullah. Andaikata ia berjalan di atas trap Ka’bah maka tidak sah tawafnya, sebab trap Ka’bah termasuk bagian dari bangunan Ka’bah. Demikian juga andaikata tangannya (lurus ke bawah) segaris dengan trap Ka’bah, maka juga tidak sah tawafnya. Masalah ini sangat pelik dan jarang orang yang mau memperhatikannya. Karena itu, usahakan kita mengetahuinya.
    Tawaf dilaksanakan antara Ka’bah dan Maqam Ibrahim
    Menyempurnakan tujuh kali putaran, tidak boleh lebih tidak boleh kurang

Tata cara pelaksanaan tawaf Haji Umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw

1) Bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain ihramnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung kain di atas pundak sebelah kiri tertutup, sedang pundak kanan terbuka. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud:

“Dari Ibnu Abbas (Diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw, dan para sahabatnya umrah dari Ji’ranah, lalu mereka berlari-lari kecil di Baitullah dan mereka buat rida (selendang) mereka di bawah ketiak kanan mereka lalu menyampirkan ujungujungnya di atas pundak kiri mereka.” (HR. Abu Dawud).

2) Sesampainya di sudut Hajar Aswad menghadap ke Hajar Aswad tersebut lalu menciumnya; atau menjamahnya dengan tangan lalu mencium tangannya; atau menyentuhnya dengan tongkat; atau berisyarah kepadanya dengan tangan. Hal tersebut dilakukan setiap kali putaran tawaf. Sebagaimana HR. al-Bukhari:

“Dari Abis bin Rabi’ah (diriwayatkan) ia berkata: aku melihat Umar ra. datang kepada Hajar Aswad seraya berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau itu batu, andaikata aku tidak melihat Rasulullah saw mengecup engkau, pastilah aku segan mengecupmu. Kemudian ia mendekat lalu mengecupnya.” (HR al-Bukhari).

3) Membaca takbir (بِسْمِ االلهِ وَااللهُ أَكْبَرُ) bismillahi wallahu akbar.

4) Kemudian berpaling ke kanan sehingga Ka’bah berada di sebelah kiri orang tawaf. Untuk tawaf qudum (tawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 (tiga) kali putaran dan berjalan biasa 4 (empat) kali putaran berikutnya. Berdasarkan HR. Al-Bukhari:

“Dari Salim dari saudaranya r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, tatkala sampai di Mekah, beliau mengusap Hajar Aswad ketika pertama kali tawaf, yang pertama beliau berlari-lari kecil tiga kali di antara tujuh putaran.” (HR. Bukhari).

5) Pada saat berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:

رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.

6) Setelah selesi putaran ke tujuh maka Tawaf selesai.

7) Dalam tawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran. Orang boleh berdo’a untuk apa yang diinginkan sesuai dengan keperluannya.

8) Setelah selesai melaksanakan tawaf lalu menuju ke Maqam Ibrahim, dan membaca:

وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ

Kemudian melakukan salat dua rakaat. Pada rakaat pertama dibaca surat al-Kafirun sesudah surat al-Fatihah. Pada rakaat kedua, sesudah dibaca surat Al-Fatihah, dibaca surat al-Ikhlas. Selesai salat kembali ke Hajar Aswad lalu menciumnya, menjamahnya, atau berisyarah seperti pada permulaan tawaf. Sesudah melaksanakan tawaf dengan semua rangkaiannya, disunahkan meminum air zam-zam. Hal tersebut berdasarkan pada HR. Al-Bukhari:

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw tiba di Mekah kemudian tawaf lalu salat dua rakaat kemudian melakukan sa’i antara Safa dan Marwah kemudian membaca “sungguh bagimu pada diri Rasulullah contoh yang baik.” (HR. Al Bukhari).

Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Swt untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Makkah al Mukaramah untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Aamiin..

 

 


Sumber :Kompas: Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji Dan Umroh 

Apa itu Miqot Dan Ada Dimana sajakah Tempat Miqot Umroh Haji

Miqot Haji Umroh

Apa Itu Miqot ? Ini Makna dan Jenisnya

Apa itu Miqot 

Miqat – Miqat adalah batas waktu atau tempat mulai niat ihram haji atau umrah. Miqot dibagi menjadi 2, yaitu Miqot Zamani dan Miqot Makani. Miqot Zamani adalah batas waktu untuk memulai ihram haji, yaitu dari tanggal 1 syawal sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Miqot Makani adalah batas tempat mulai ihram haji atau umrah. Miqat Makani bagi jama’ah haji di seluruh dunia.

Jenias Miqot

Miqot terbagi atas dua macam, yakni miqot zamani dan miqot makani. Sederhananya, miqat zamani merupakan batas waktu dimulainya pelaksanaan haji atau umrah, sedangkan miqat makani berdasarkan tempat dimulainya ibadah tersebut. Berikut ini pengertian miqat makani dan miqat zamani dalam ibadah haji & umrah sesuai tuntunan Islam :

  • Miqat Zamani : Batas waktu untuk memulai ihram haji, yaitu dari tanggal 1 syawal sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Jika jamaah berangkat dari Indonesia, maka mereka harus mencapai Mekah sebelum fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Miqat Makani : Batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Miqat Makani bagi jama’ah haji di seluruh dunia adalah adnal hilli (daerah yang lebih dekat dengan Mekah), yaitu Ji’ranah, Tan’im atau Hudaibiyah.

Sebelum melaksanakan ibadah haji dan umrah, jemaah harus memperhatikan beberapa hal wajib yang harus dilaksanakan. Yang paling utama dalam mengawali ibadah haji dan umrah adalah miqat. Miqat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti tempat yang ditetapkan⁸. Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji.

Miqat Makani

Miqat Makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Ada lima tempat yang ditetapkan sebagai Miqat Makani bagi jama’ah haji di seluruh dunia, yaitu:

  1. Zulhulaifah (Bir Ali). Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.
  2. Juhfah. Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.
  3. Qarnul Manazil (as-Sail). Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.
  4. Yalamlam. Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
  5. Zatu Irqin. Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.. Jika Anda ingin memulai ibadah haji atau umrah, pastikan untuk memperhatikan batas waktu dan tempat mulai ihram haji atau umrah.

Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Miqat Makani

Miqat Makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Miqat Makani dalam ibadah haji dan umrah:

  • Pastikan Anda sudah mengetahui lokasi Miqat Makani yang ditetapkan bagi jama’ah haji di seluruh dunia.
  • Pastikan Anda sudah memperhatikan batas waktu dan tempat mulai ihram haji atau umrah.
  • Pastikan Anda sudah mengenakan pakaian ihram sebelum melintasi Miqat Makani.
  • Pastikan Anda sudah berniat untuk melakukan haji atau umrah sebelum melintasi Miqat Makani.
  • Pastikan Anda sudah memperhatikan aturan yang berlaku saat melakukan Miqat Makani.

Dengan miqot sebagai titik awal keseriusan dan kehusuk an ibadah umroh dan haji, kita membangun fondasi ibadah umroh dan haji yang kuat. Semoga setiap langkah yang diambil di miqot ini menjadi bukti niat tulus kita untuk mendekatkan diri pada-Nya dan mendapatkan umroh dan haji yang mabrur. Mari kita jaga kesucian hati dan tekad, sehingga perjalanan ibadah ini menjadi pengalaman yang membawa kemabruran dan meraih pahala dan keberkahan bagi kita semua.

Yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Miqot Makani

Bagi jemaah haji/umrah asal Indonesia, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat miqat:

Miqat di Bir Ali dilakukan sebelum bertolak ke Mekkah. Seluruh jemaah sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, mereka harus melepas semua pakaian dalam sebelum berangkat dari hotel dan berpakaian ihram menuju Zulhulaifah/Bir Ali. Mengenakan pakaian ihram juga bisa dilakukan di lokasi miqat.

Melaksanakan shalat sunah ihram sebanyak 2 rakaat di Bir Ali. Selanjutnya, jemaah berniat ihram umrah/haji. Niat disampaikan dalam hati dan mengucapkan secara lisan. Bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah yang sakit, mereka bisa berniat ihram umrah atau haji di dalam bis.

Setelah miqat dan mengucapkan niat, maka berlaku larangan-larangan saat berihram. Larangan saat berihram bagi jemaah laki-laki di antaranya adalah mengenakan pakaian biasa, sepatu yang menutup tumit, dan dilarang memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jemaah perempuan, larangannya adalah tidak boleh berkaus tangan dan menutup muka. Jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, juga dilarang menggunakan wangi-wangian (kecuali sebelum berihram), melakukan hubungan suami-istri, memotong kuku, mencabut/memotong rambut atau bulu, serta tak boleh memburu binatang.

Dalam perjalanan dari miqat menuju Masjidil Haram, jemaah dianjurkan banyak membaca talbiyah. Bacaan talbiyah yaitu:

Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika laka labbaik

Arti dari bacaan talbiyah sebagai berikut, “Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apa pun bagi-Mu.”

Dengan mengetahui apa saja yang akan dijalani saat menjalankan ibadah haji dan umrah, termasuk miqat, maka akan memudahkan kita saat melakukan rangkaian ibadah. Bekal pengetahuan ini insha Allah dapat menjadi penuntun kita dalam beribadah. Bagi Sobat Principal, yuk semangat membekali diri sebelum ke Tanah Suci!

 

Sumber :  Detik : Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji Dan Umroh