Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan 2024
Apa itu Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan ?
Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan adalah mendaftarkan Dp awal Haji Plus dengan dana talangan syariah atau pembiayaan syariah untuk mendapatkan nomor porsi. Ini merupakan solusi untuk mendapatkan porsi haji dari Kemenag ini agar lebih cepat daripada menanti dana terkumpul apabila dp awal haji plus belum mencukupi.
Daftar Haji Plus Alhijaz Indowisata adalah solusi dari lamanya waktu tunggu haji reguler yang telah mencapai diatas 25 tahun. Bapak Ibu para tamu Allah mendapatkan waktu tunggu hanya 6-7 tahun atau berangkat pada tahun 2030 jika Daftar Haji Plus saat ini. Alhijaz Indowisata sebagai Travel Haji Khusus dengan pengalaman lebih dari 20 tahun melayani ribuan jamaah adalah pilihan travel yang tepat. DP Haji Plus Untuk Mendapatkan Nomor Porsi Resmi Antrian di Kemenag adalah sebesar 4500 USD ini setara dengan 70 juta (kurs 15.000).
AMITRA merupakan Platform Syariah yang dikelola oleh FIFGROUP – ASTRA. Amitra sebagai Lembaga Keuangan Syariah atau LKS telah sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Oleh karenanya jamaah akan lebih merasa tenang dan nyaman.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan nomor porsi haji menggunakan Akad Ijarah tentang Pembiayaan Multijasa. Terurai dalam Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN-MUI No.044/DSN-MUI/VIII/2004.
Poin penting Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan 2024 Lembaga Keuangan Syariah:
- Syar’i – Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
- Legal – Terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Aman – Dana tersimpan di rekening BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji
Solusi Mendapatkan Nomer Porsi Haji Plus Mudan & Cepat
Haji plus adalah salah satu jenis layanan haji yang diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik daripada haji reguler, seperti akomodasi, transportasi, dan waktu tunggu yang lebih singkat. Namun, biaya haji plus juga lebih mahal daripada haji reguler, sehingga tidak semua orang mampu membayarnya.
Untuk membantu Anda yang ingin menunaikan ibadah haji plus tetapi belum memiliki dana yang cukup, Anda bisa memanfaatkan Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah Amitra Syariah dan Bank Muamalat. Dana talangan syariah adalah pembiayaan untuk menutupi kekurangan dana untuk mendapatkan nomor porsi haji plus.
Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah, Anda bisa mendapatkan nomor porsi haji plus dengan cara mencicil biaya haji plus melalui lembaga pembiayaan keuangan syariah tersebut.
Daftar Haji Plus dengan DP Haji Plus Untuk Mendapatkan Nomor Porsi Resmi Antrian di Kemenag adalah sebesar 4500 USD ini setara dengan 70 juta (kurs 15.000) Dengan Menggunakan Fasilitas Pembiayaan DP haji plus Syariah Anda bisa Mendapatkan Nomor Porsi Haji Plus langsung tanpa harus menunggu DP terkumpul jadi lebih cepat.
Alhijaz Indowisata melalui kerjasama dengan Amitra Syariah dan Bank Muamalat, memberikan program Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah Amitra Syariah dan Bank Muamalat kepada jamaah. Cukup fotocopy KTP dan KK, dengan biaya administrasi Rp. 2 juta, langsung mendapatkan nomor porsi resmi Kemenag dengan masa tunggu 6-7 tahun. Jadikan pembiayaan nomor porsi Alhijaz – Amitra – Bank Muamalat sebagai solusi murah dan mudah untuk mewujudkan impian anda ibadah haji plus anda.
Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah Anda bisa mendapatkan nomor porsi haji plus dengan cara mencicil biaya haji plus melalui lembaga keuangan syariah tersebut.
AMITRA memiliki layanan pembiayaan amitra syariah dp haji plus yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan nomor porsi haji plus dengan cicilan ringan.
AMITRA merupakan Platform Syariah yang dikelola FIFGROUP untuk pembiayaan syariah yang sesuai dengan dengan syariah Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. AMITRA melayani pembiayaan Perjalanan religi seperti Haji Plusdan Umroh. Melakukan ibadah haji dan umroh tentu saja menjadi impian umat Muslim. Dengan AMITRA, Anda bisa mendapatkan pembiayaan untuk melakukan ibadah haji dan umroh yang sesuai dengan syariah.
Lalu apa untungnya kalau bergabung dengan pembiayaan haji syariah melalui amitra ?
- DP 0 % –> Cukup bayar biaya administrasi diawal bisa langsung dapat porsi haji
- Tanpa Jaminan –> Tidak perlu serahin asset berharga anda
Syarat mudah dan - proses cepat –> ajukan pembiayaan cukup serahkan KTP dan KK
- Bayar angsurannya
mudah –> konter pembayaran banyak lebih dari 200.000 titik
Sesuai dengan prinsip syariah –> amitra punya Dewan - Pengawas Syariah dan diawasi OJK
- Jaringan cabang yang luas seluruh Indonesia
Tabel Angsuran Pembiayaan Amitra Syariah
Dengan Menggunakan Fasilitas Lembaga Keuangan Amitra Syariah untuk Mendapatkan Nomer Porsi Haji Plus Atau DP haji plus ini Anda bisa mendapatkan sejumlah keuntungan Seperti
DP Mulai 0% Langsung Dapat Nomor Porsi Haji Plus
Pembiayaan Nomer Porsi Haji Plus Amitra Syariah menyediakan pilihan DP mulai dari 0% anda hanya perlu menyiapkan USD 500 yang akan diserahkan ke BPIH atau Travel Alhijaz Indowisata dan langsung dapat nomor porsi
Administrasi dan Cicilan Ringan
Cukup Dengan Membayar 2 juta untuk biaya administrasi Dan Uang Muka USD 500 yang Anda Serahkan Akan Masuk ke DP untuk Mendapatkan Porsi Haji Anda Bebas Memilih Jangka Waktu Pelunasan Hingga 60 bulan Sehingga Cicilannya Bisa Sangat Ringan Mulai Dari 1,6 Jutaan
Untuk mengajukan dana talangan haji plus melalui AMITRA, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
- Beragama Islam dan memiliki niat untuk berhaji
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki KTP, KK
- Memiliki penghasilan
- Memiliki rekening bank syariah
Menandatangani perjanjian - pembiayaan syariah dengan AMITRA
Anda juga bisa mendapatkan layanan Program Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah yang sesuai syariah. Hanya dengan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), Anda bisa mengajukan pembiayaan untuk Mendapatkan Nomer Porsi Haji Plus Jadi Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mewujudkan impian Anda berangkat ke tanah suci.
Persyaratan Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah
- Pendaftar Mempunyai Kemampuan Untuk Menunaikan Ibadah Haji
- KTP
- Kartu Keluarga
- Slip Gaji (untuk karyawan) atau FC Keterangan penghasilan
Alur Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah
Cara Daftar Haji Plus Dengan Dana Talangan Syariah
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh ALHIJAZ dan mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menyerahkan uang muka sebesar USD 4.500/jamaah sesuai dengan paket biaya haji plus 2022 yang dipilih dan untuk mendapatkan nomor porsi haji. Dalam Hal ini Travel Alhijaz Indowisata akan bekerjasama dengan Pihak Amitra Syariah Dan akan Menghubungi Pihak Amitra Syariah Untuk Memproses Pembiayaannya.
- Menyerahkan foto copy KTP, foto copy paspor, foto copy surat nikah (khusus untuk suami/istri) dan foto copy kartu keluarga.
Menyerahkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih, nampak wajah 80% serta tidak menggunakan kacamata, untuk wanita menggunakan kerudung, tidak memakai pakaian dinas.
a. Ukuran 3 x 4 sebanyak 20 lembar
b. Ukuran 4 x 6 sebanyak 15 lembar - Mengisi Surat Pernyataan
Nama Mininal 3 Suku Kata
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 29 Tahun 2002 menyatakan membolehkan penggunaan dana talangan untuk berhaji, menganggap dana talangan sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji.
AMITRA adalah layanan pembiayaan syariah dari FIFGROUP. AMITRA juga sudah diatur sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI tidak berencana mengubah fatwanya. Dana talangan haji seperti yang dinyatakan dalam fatwa MUI yang lalu, adalah mubah (boleh) dengan syarat. Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Fatwa ditetapkan dalam ruang dan waktunya serta konteks di mana pertanyaan itu muncul. Tapi yang perlu dipahami, salah satu syarat wajib seseorang melaksanakan haji itu adalah istitha’ah atau kemampuan, baik terkait aspek finansial, kesehatan dan kesempatan untuk menuju ke baitullah,” kata Ni’am . “Dalam konteks hari ini, ada perkembangan dalam hal pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Haji dengan pembiayaan itu bukan berarti dia tidak istitha’ah. Itu penting dipahami. Hukum dasar talangan itu boleh. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan ibadah,” tambahnya.
Akan tetapi, Ni’am menekankan masyarakat perlu memperhatikan syarat dari hukum bolehnya penggunaan dana talangan tersebut. Ni’am mengatakan jika penggunaan dana tersebut sifatnya memaksakan diri, hal itu tidak diperbolehkan. “Harus melihat variabel yang lain. Misalnya, apakah pada saat di dalam akad talangan itu orang yang memperoleh talangan secara potensial dia memiliki kemampuan untuk membayarnya? Kalau ternyata dia nggak memiliki kemampuan atau memaksakan diri, ya itu tidak diperkenankan. Kondisi itu harus dilihat secara faktual dan kondisional.
Sumber : MediaIndonesia MUI : Dana Talangan Haji Hukumnya Mubah dengan Syarat
Daftar Haji Plus Alhijaz Indowisata
- Biaya Haji Plus 2024
- 11.500 USD / Orang (Sekamar Berempat)
- 12.000 USD / Orang (Sekamar Bertiga)
- 13.000 USD / Orang (Sekamar Berdua)
- DP Awal 4.500 USD
- Durasi 25 Hari
- Pesawat Saudia atau Garuda Airlinrs
- Hotel Madinah Grand Plaza ^4
- Hotel Mekkah Royal Majestic *4
- Biaya Haji Plus 2024
- 14.800 USD / Orang (Sekamar Bertiga)
- 15.300 USD / Orang (Sekamar Bertiga)
- 16.300 USD / Orang (Sekamar Berdua)
- DP Awal 4.500 USD
- Durasi 25 Hari
- Peswat Saudia / Garuda Airlines
- Hotel Madinah Al Rawda Al Madinah *5
- Hotel Mekkah Shofwa Royal Orchid *5
Paket Haji Plus 2024 Alhijaz Indowisata
Biaya Haji Plus 2024 alhijaz adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji plus yang ingin menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan haji reguler.
Travel Umroh Haji Plus Alhijaz Indowisata Menawarkan Daftra Haji Plus 2024 2024 dalam Paket Haji Plus sebagai berikut :
- Paket UHUD Hotel *4: Paket ini dimulai dari USD 11.500 per orang. Fasilitas yang disediakan antara lain jadwal keberangkatan atau masa tunggu yang lebih cepat dari haji reguler, lokasi penginapan hotel bintang 4 dengan pesaway Saudia atau Garuda Airlines
- Paket RAHMA Hotel *5: Paket ini dimulai dari USD 14.800 per orang. Fasilitas yang disediakan antara lain jadwal keberangkatan atau masa tunggu yang lebih cepat dari haji reguler, lokasi penginapan jemaah haji plus yang lebih dekat dari Masjidil Haram, fasilitas hotel Bintang 5 dengan Pesawat saudia atau Garuda Airlines
Alhijaz Indowisata adalah pilihan travel yang tepat bagi para Tamu-tamu Allah karena sudah berpengalaman 20 tahun dalam bidang Umroh dan Haji Plus dan memiliki Izin Resmi Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bekerjasama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muassasah resmi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, dan pihak terkait lainnya kami siap melayani Bapak Ibu menuju Baitullah untuk berhaji dan mendapatkan Haji Mabrur. Aamiin.
Nomer Porsi Dari Haji Plus 2024
Daftar Haji Plus dengan Setoran awal DP 4.500 USD untuk mendapatkan nomer porsi haji plus ini merupakan bagian dari Biaya Haji Plus 2024 yang harus dibayarkan untuk mendapatkan nomer porsi haji plus resmi kuota pemerintah RI. Dan Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah harus melunasi sisa biaya haji plus pada saat tahun keberangkatan sesuai estimasi nantinya
Nomor porsi haji plus adalah nomor yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada calon jemaah haji plus yang telah mendaftar dan membayar setoran awal DP 4.500 USD melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu perusahaan travel haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Nomor porsi haji plus terdiri dari 10 digit angka dan menjadi bukti pembayaran perjalanan ibadah haji plus. Nomor porsi haji plus juga dapat digunakan untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji plus melalui layanan online resmi yang disediakan oleh Kemenag.
Berikut adalah beberapa cara untuk Daftar Haji Plus dan mendapatkan nomor porsi haji plus adalah:
- Pembiayaan syariah DP Haji Plus:
Salah satu cara mudah untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus 2024 adalah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan syariah dari lembaga keuangan yang bekerja sama dengan travel haji resmi Kemenag. Anda hanya perlu membayar DP sekitar 10 juta rupiah dan biaya administrasi 2 juta rupiah, lalu Anda akan langsung mendapatkan nomor porsi resmi Kemenag dengan masa tunggu 6-7 tahun. Pembiayaan ini sesuai dengan fatwa MUI dan diawasi oleh OJK, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang kehalalan dan keamanannya - DP tunai $,4.500 USD :
Membayar DP secara tunai sebesar 4,500 USD atau 70 juta rupiah atau sesuai dengan ketentuan travel haji yang Anda pilih untuk mendapatkan nomor porsi haji plus. Anda dapat memilih paket Haji Plus 2024 yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda, mulai dari bintang 4 sampai bintang 5, dengan fasilitas dan pelayanan yang berkualitas. - Tabungan haji plus:
Anda juga dapat menggunakan tabungan haji plus untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus 2024. Tabungan haji plus adalah produk tabungan syariah yang ditujukan untuk calon jemaah haji plus yang ingin menabung secara berkala untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji plus. Tabungan ini memberikan manfaat seperti bunga kompetitif, asuransi jiwa, dan kemudahan transaksi.
Syarat Pendaftaran HajiPlus DP Nomor Porsi Tunai
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh ALHIJAZ dan mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menyerahkan uang muka sebesar USD 4.500/jamaah sesuai dengan Daftar Haji plus 2024 yang dipilih dan untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Menyerahkan foto copy KTP, foto copy paspor, foto copy surat nikah (khusus untuk suami/istri) dan foto copy kartu keluarga.
Menyerahkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih, nampak wajah 80% serta tidak menggunakan kacamata, untuk wanita menggunakan kerudung, tidak memakai pakaian dinas.
a. Ukuran 3 x 4 sebanyak 20 lembar
b. Ukuran 4 x 6 sebanyak 15 lembar
Mengisi Surat Pernyataan
Nama Mininal 3 Suku Kata
Kemenag: Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Haji tidak Mengikat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pembayaran uang muka biaya haji menggunakan utang atau dana talangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk menjalankan skema tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurrahman, menyebut fatwa yang dikeluarkan MUI sifatnya tidak mengikat secara hukum.
“Fatwa sifatnya tidak mengikat. Kemenag bekerja berdasarkan regulasi yang ada,” kata dia saat dihubungi
Ia menyebut fatwa MUI tentang bolehnya pendaftaran haji menggunakan dana utang sifatnya tidak mutlak, tapi bersyarat. Sehingga ia menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Adapun kebijakan yang diambil Kementerian Agama terkait larangan penggunaan dana talangan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap jamaah haji. Kementerian ingin agar antrean haji tetap terkendali.
Untuk diketahui, saat ini antrean keberangkatan haji jamaah Indonesia beragam dengan jangka waktu terlama mencapai 43 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dengan masa antre yang lama, dikhawatirkan semakin banyak jamaah berusia lanjut yang berangkat dan berisiko pada kesehatan mereka.
Tak hanya itu, berkaca pada pengalaman sebelumnya, skema dana talangan haji ini pernah diberlakukan, namun berakhir gagal. Risiko yang harus dihadapi calon jamaah dan pihak ketiga atau pemberi dana talangan cukup besar, terkait pengembalian utang.
“Larangan yang tertuang dalam PMA nomor 24 tahun 2016 tersebut masih tetap berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang digelar sejak 25 hingga 26 ada lima fatwa yang dihasilkan. Salah satunya tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.
Fatwa ini memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya menyebut orang yang berutang harus mempunyai kemampuan melunasi utangnya, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. “Syaratnya, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional, dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup,” ujarnya.
Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua disebut sifatnya haram
Sumber : BPKH : Kemenag: Fatwa MUI Terkait Daftar Haji Plus tidak Mengikat