Pengertian Rukun Dan Syarat Haji

PENGERTIAN HAJI

HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

MACAM – MACAM HAJI

  • Tamattu Mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalan bulan-bulan serta didalam tahun yang sama , tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  •  Ifrad. Berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad, bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah, dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian uhram di Miqat nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibdah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Qiran. Mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama, menurut abu hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.

RUKUN HAJI

  • Ihram.
  • Wukuf di Arafah
  • Thawaf Ifadah
  • Sa’i
  • Mencukur Rambut di Kepala (tahallul)
  • Tertib

SYARAT HAJI

  • Islam
  • Aqil
  • Dewasa
  • Berakal
  • Waras
  • Orang Merdeka ( Bukan Budak )
  • Mampu, Baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN HAJI

  • Melakukan Ihram dari Miqat
  • BeMulrdiam di padang arafah hingga terbenam matahari
  • Bermalam di muzdalifah
  • Melempar jumrah
  • Mencukur rambut (tahallul)
  • Bermalam dimina
  • Thawaf wada

RITUAL IBADAH DI MINA

Sewaktu anda berada di mina, hendaklah anda menunaikan shalat tepat pada waktunay , shalat dzuhur, Ashar dan isya di Qashar menjadi dua rakaat tanpa melakukan jamak, shalat Witir dan sunnah Qabliyah subuh terus dilaksanakan demi mengikuti Rasulullah Saw. Melempar jumrah dilakukan sesuai dengan jadwal-jadwal pelaksanaanya yang telah di tentukan oleh pemandu kepada anda.

BERGERAK MENUJU AREA JAMARAT

  • ailah dari jamarah Sugra dengan melemparkan tujuh batu kerikil.
  • Bergeraklah ke arah samping, menghadaplah ke kiblat dan berdoa kepada Allah Swt.
  • Bergeraklah ke arah Jamarat Wusta dan lemparlah sebanyak tujuh kerikil.
  • Bergeraklah ke arah samping, menghadaplah ke kiblat dan berdoa kepada Allah Swt.
  • Kemudian bergeraklah kearah Aqobah (Kubra) dan lemparlah sebanyak tujuh kerikil.

THAWAF IFADAH

  • Thawaf ifadah adalah salah satu rukun haji dan semua jamaah haji wajib melakukannya.
  • Perempuan haid harus menunggu hingga bersuci (mandi wajib) kemudian baru melakukan thawaf ifadah, seseorang tidak boleh kembali kenegaranya sebelum melakukan thawaf ini.
  • Thawaf akan sempurnya jika dilakukan sebanyak tujuh putaran.
  • Shalat dua rakaan di makam ibrahim (jika memungkinkan) atau di tempat lain didalam Masjidil Haram.
  • Minumlah Air Zam-Zam.

SA’I UNTUK HAJI

  • Laksanakanlah Sa’i.
  • Mulailah dari Shafa dan Akhiri di Marwah.
  • Sempurnakan Sebanyak tujuh kali, dengan menghitung antara shafa dan marwah satu kali.
  • Sekarang anda telah menyempurnakan ibadah haji.

KEMBALI KE TANAH AIR

  1. Jangan berbelanja terlalu berlebihan atau melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepulangan setelah menyempurnakan thawaf wada’.
  2. Rasulullah Saw berwasiat agar menjadikan thawaf wada’ (perpisahan) sebagai pekerjaan terakhir yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
  3. Kecuali jika anda terlambat karena sebab tertentu hingga tiba waktu shalat fardu, disaat itu anda boleh menunaikan shalat didalam masjidil haram meskipun ada melakukannya setelah menyelesaikan thawaf Wada’
  4. Setelah ini, anda tidak perlu melakukan thawaf kembali.
  5. Semoga selamat kembali ketanah air dan semoga menjadi haji yang mabrur ( Insya Allah).

ZIARAH MADINAH

  • Niat anda haruslah untuk menziarahi masjid nabawi dan bukan untuk menziarahi kuburan Rasulullah Saw .
  • Didalam hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah ra, ia berkata “ Rasulullah Saw bersabda : “ shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid-masjid lainnya kecuali masjidil haram”
  • Diriwayatkan dari abbad bin tamim dari pamanya abdullah bin zaid ashim, bahwasanya Rasulullah Saw, bersabda : “ sedungguhnya ibrahim telah menyucikan makkah dan mendoakan penduduknya, dan saya telah menyucikan madinah sebagaimana ibrahim menyucikan makkah. Dan saya mendoakan Mudnya dan Sha’nya sebagaimana ibrahim mendoakannya untuk penduduk makkah “.

APAKAH HAJI MABRUR ITU ??

  • Apabila seseorang berangkat semata-mata karena Allah Swt
  • Apabila seseorang berangkat bukan karena ada kepentingan dan tidak hasil dari hutang atau tidak menjual harta bendanya sehingga habis tak tersisa.
  • Apabila kepulangannya dari ibabah haji tidak lagi melakukan maksiat-maksiat yang pernah dilakukan sebelum berhaji.
  • Apabila kepulangannya dari ibadah haji, dia tidak mengharapkan panggilan-panggilan (pak haji/ bu haji) karena ibadah ini antara tuhan dan hambanya ( Hanya allah yang memberikan Tittle terbaik kepada para hamba-Nya).
  • Apabila kepulangan dari ibadah haji tidak lagi melakukan dan berbuat maksiat seta berkata-kata kotor dan hal-hal yang tidak bermanfaat yang mana pernah dia lakukan sebelum berhaji.
  • Apabila kepulangannya dari ibadah haji di sering beribadah ke masjid serta melaksanakan sholat 5 waktu dan sunnahnya , yang mana dia jarang , bahkan tidak melakukan sebelum berangkat ibadah haji.
KONSULTASI UMROH
PT. Alhijaz Indowisata Tour & Travel
Graha Alhijaz Jl. Dewi Sartika Cawang Jakarta Timur 13630Contact Person
Nurti P. Purbasari 082124065740, 087776762202

Berapa Lama Masa Tunggu Haji Plus?

Berapa Lama Masa Tunggu Haji Plus?

Berapa Lama Masa Tunggu Haji Plus?
Kemauan umat Islam di dunia dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Pendaftaran haji dari tahun ke tahun terus meningkat. Terlebih, Indonesia terkenal dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia. Setelah mendaftar, muslim pun harus menunggu bertahun-tahun sebelum berangkat haji. Untuk mempersingkat masa tunggu, ada layanan Haji Plus yang bisa dipilih.

Berapa lama masa tunggu Haji Plus? Selain itu, berapa lama pula waktu pelaksanaan Haji Plus? Ketahui jawabannya dari ringkasan di bawah ini.

Perbandingan Masa Tunggu Haji Plus dengan Haji Reguler

Salah satu keunggulan Haji Plus adalah waktu penantian keberangkatannya yang cukup singkat dibandingkan Haji Reguler. Saat ini, Anda hanya perlu menunggu selama 5-8 tahun sebelum berangkat ke tanah suci. Jadi, harganya yang dua kali lipat dari Haji Reguler sebanding dengan keunggulan yang ditawarkan. Haji Plus sangat cocok untuk orang-orang lansia yang ingin menunaikan haji.

Sementara itu, Haji Reguler sekarang ini membutuhkan waktu dari 11 hingga 34 tahun. Tentunya jangka waktu ini sangat panjang dan tidak dianjurkan untuk lansia. Jika Anda masih muda dan mau menunggu selama itu, memang tak ada salahnya memilih paket Reguler. Namun, jika memiliki bujet lebih, Haji Plus bisa menjadi pilihan yang paling tepat untuk mempersingkat masa tunggu.

Mengapa Masa Tunggunya Berbeda?

Perbedaan masa tunggu Haji Plus dan Haji Reguler disebabkan oleh ketidakseimbangan calon haji yang melakukan pendaftaran dan jatah kuota setiap tahunnya. Masa tunggu Haji Reguler pun berbeda-beda di setiap provinsi. Oleh karena itu, Anda harus cermat dalam memilih paket perjalanan haji. Pilihlah sesuai kemampuan dan kebutuhan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., yakni:

Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. (Hadis Riwayat Muslim)

Waktu Pelaksanaan Haji Plus dan Haji Reguler

Program dan jadwal pelaksanaan paket Plus dan Reguler berbeda. Haji Plus biasanya hanya berkisar 15-19 hari jika tidak melakukan salat arbain di Masjid Nabawi. Sementara itu, Anda memerlukan 26-30 hari jika melakukan salat arbain. Untuk Haji Reguler, waktu pelaksanaannya yaitu sekitar 40 hari.

Anjuran untuk Menyegerakan Berhaji

Allah Swt. Berfirman dalam Quran Surah Ali Imran ayat 97, yakni:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Quran Surah Ali Imran : 97)

Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,
تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah berhaji—yakni haji yang wajib—sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya.” (Hadis Riwayat Ahmad dan lainnya)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barang siapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru.” (Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Sekian pembahasan tentang masa tunggu Haji Plus yang wajib Anda ketahui. Jika tidak ingin menunggu terlalu lama, paket ini merupakan pilihan yang paling tepat. Anda bisa menemukan paket Haji Plus Travel Umroh Haji Plus Alhijaz Indowisata. Agen perjalanan terbaik dan tepercaya di Indonesiayang sudah sangat berpengalamn dalam memberangkatkan jamaah umroh dan haji plus.

Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Dana Talangan Haji

Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Dana Talangan Haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pembayaran uang muka biaya haji menggunakan utang atau dana talangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk menjalankan skema tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurrahman, menyebut fatwa yang dikeluarkan MUI sifatnya tidak mengikat secara hukum.

“Fatwa sifatnya tidak mengikat. Kemenag bekerja berdasarkan regulasi yang ada,” kata dia saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (3/12).

Ia menyebut fatwa MUI tentang bolehnya pendaftaran haji menggunakan dana utang sifatnya tidak mutlak, tapi bersyarat. Sehingga ia menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Adapun kebijakan yang diambil Kementerian Agama terkait larangan penggunaan dana talangan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap jamaah haji. Kementerian ingin agar antrean haji tetap terkendali.

Untuk diketahui, saat ini antrean keberangkatan haji jamaah Indonesia beragam dengan jangka waktu terlama mencapai 43 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dengan masa antre yang lama, dikhawatirkan semakin banyak jamaah berusia lanjut yang berangkat dan berisiko pada kesehatan mereka.

Tak hanya itu, berkaca pada pengalaman sebelumnya, skema dana talangan haji ini pernah diberlakukan, namun berakhir gagal. Risiko yang harus dihadapi calon jamaah dan pihak ketiga atau pemberi dana talangan cukup besar, terkait pengembalian utang.

“Larangan yang tertuang dalam PMA nomor 24 tahun 2016 tersebut masih tetap berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang digelar sejak 25 hingga 26 ada lima fatwa yang dihasilkan. Salah satunya tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.

Fatwa ini memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya menyebut orang yang berutang harus mempunyai kemampuan melunasi utangnya, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. “Syaratnya, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional, dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup,” ujarnya.

Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua disebut sifatnya haram.

 

 

Sumber Artikel Dari bpkh.go.id

WhatsApp icon
WA KAMI
Phone icon
CALL KAMI