Sa’i Haji Umrah

Sa’i Haji Umroh : Pengertian, Hukum, Makna Syarat Dan Tata Caranya

Pengertian Sa’i

Sa’i Haji Umroh Pelaksanaan ibadah haji dan umrah dilengkapi dengan sejumlah amalan rukun, wajib, serta sunah. Di antara sekian amalan yang dikerjakan ketika ibadah haji dan umrah, satu di antaranya adalah sa’i. Apa itu sa’i?

Sa’i merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Rukun haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda). Oleh karena itu, setiap jemaah yang melaksanakan ibadah haji harus mengetahui tata cara pelaksanaan sa’i agar ibadah haji atau umrahnya sah.

Sa’i haji umrah dilakukan dengan cara berjalan dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah, tujuh kali bolak-balik. Dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu. Sebelum tahu lebih jauh soal sa’i dan tata cara melakukannya, tahukah kamu, bahwa ada cerita keimanan Siti Hajar di balik perintah melakukan sa’i?

Siti Hajar adalah istri dari Nabi Ibrahim AS. Kala itu, Ibrahim meninggalkan Siti Hajar untuk melaksanakan perintah Allah. Sepeninggal Ibrahim, putra Ibrahim dan Siti Hajar, menangis karena kehausan. Untuk mendapatkan air, Siti Hajar berjalan mencari sumber air. Namun, ia tak kunjung menemukannya. Siti Hajar tetap yakin bahwa Allah akan menolongnya. Ia berjalan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali untuk mencari air. Pada perjalanan balik ketujuh kalinya, ia melihat pancaran air dari tanah yang terkena hentakan kaki Ismail. Kemudian, Siti Hajar mengumpulkan air itu, dan berteriak “Zamzam”. Inilah yang kemudian kita kenal sebagai Air Zamzam saat ini. Tempat munculnya air ini berada di dekat lokasi Ka’bah.

Kini, Bukit Safa dan Marwa berada di dalam gedung yang menempel dengan lokasi Masjidil Haram. Namun, di kedua ujung jalan antara kedua bukit masih ada bagian yang mendaki dengan gundukan batu alam yang masih asli. Batu ini merupakan batu asli Bukit Safa dan Marwa yang masih dipertahankan.

Perintah melaksanakan Sa’i haji umrah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 158.

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Arab Latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm

Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.

Hukum Sa’i Haji Umrah

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, serta Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah Pendapat oleh Ahmad Sarwat, para ulama terbagi menjadi tiga dalam penentuan hukum Sa’i haji umrah.

Ulama tiga madzhab yakni Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa sa’i termasuk dalam rukun haji. Rukun haji merupakan ibadah yang harus dilakukan, dan kedudukannya lebih tinggi.

Apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya batal dan tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan dam. Seperti orang sholat tetapi tidak membaca surah Al-Fatihah.

Ketetapan ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ

Artinya: “Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.” (HR. Bukhari)

Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sa’i adalah wajib haji. Yang mana adalah amalan yang harus dikerjakan. Bila sa’i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa’i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.

Pendapat ini didasarkan oleh alasan bahwa; dalil orang yang mewajibkan sa’i, hanya menunjukkan wajib secara umum, bukan wajib yang jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sempurna atau batal.

Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa’i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.

Ibnu Abbas RA, Anas bin MaIik RA, Ibnu Zubair RA dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa’i adalah sunnah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa’i. Hal ini menunjukkan bahwa sa’i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa’i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Pendapat lainnya karena sa’i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.

Makna Sa’i Haji Umrah

Sa’i artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Dari kisah di atas, sa’i dilakukan untuk mengingatkan manusia agar selalu berusaha. Keyakinan Hajar akan mendapatkan pertolongan Allah bermakna bahwa kita tak boleh putus asa dalam menghadapi situasi apa pun.

Allah SWT berfirman, “‘Siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan serta yang menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan yang lain?.” Sungguh amat sedikit kamu mengingat-Nya.” (QS An-Naml, 62).

Syarat Melakukan Sa’i Haji Umrah

Masih dari buku Fiqih Sunnah 3, ada beberapa syarat agar ibadah Sa’i haji umrah sah:

  1. Dikerjakan setelah rangkaian ibadah thawaf di sekeliling Kakbah, dan tidak dibenarkan bila melaksanakan sa’i terlebih dahulu.
  2. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
  3. Memulainya dari Shafa dan berakhir di Marwah. Diperkirakan jarak anatara kedua bukit sekitar 420 meter.
  4. Dilakukan pada tempat sa’i, yaitu jalan memanjang antara Shafa dan Marwah, sebab Nabi SAW mengerjakannya demikian. Dan dalam haditsnya beliau bersabda,

خُذُوا عنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya: “Ambillah tata cara ibadah haji kalian dariku.” (HR Muslim)

Itulah pengertian tentang Sa’i haji umrah dan hukumnya.

Tata Cara Sa’i Hji Umrah

Seperti disebutkan di atas, Sa’i haji umrah dilakukan setelah melakukan tawaf. Setelah itu, lakukan tahapan ini sebagai bagian dari tata cara melakukan ibadah sa’i:

  1. Menuju ke Bukit Safa untuk memulai sa’i
  2. Mendaki Bukit Safa sambil berzikir dan berdoa ketika hendak mendaki bukit
  3. Menghadap kiblat dengan berzikir dan berdoa setiba di atas Bukit Safa
  4. Melakukan sa’i disunahkan dengan berjalan kaki bagi yang mampu, dan boleh menggunakan kursi roda atau skuter matik bagi yang udzur
  5. Memulai perjalanan sa’i dari Buki Safa menuju Bukit Marwa dengan berzikir dan berdoa
  6. Melakukan sa’i disunahkan suci dari hadats dan berturut-turut tujuh putaran. Namun, boleh diselingi jika akan melakukan shalat fardhu atau yang lainnya
  7. Melakukan perjalanan dari Bukit Safa dan mengakhirinya di Bukit Marwa dalam 7 kali perjalanan
  8. Perjalanan dari Safa ke Marwa dihitung satu kali perjalanan. Sebaliknya, perjalanan dari Marwa ke Safa juga dihitung sebagai satu kali perjalanan. Dengan demikian, hitungan ketujuh berakhir di Marwa
  9. Bagi jemaah laki-laki, disunahkan untuk melakukan ar-raml (berlari-lari kecil) saat melintas di sepanjang lampu hijau. Sementara, jemaah perempuan cukup berjalan biasa
  10. Membaca doa dan zikir di sepanjang perjalanan sa’i dari Safa ke Marwa dan dari Marwa ke Safa
  11. Membaca doa dan zikir setiap kali mendaki Bukit Safa dan Bukit Marwa dari ketujuh perjalanan sa’i
  12. Membaca doa di Marwa setelah selesai melaksanakan sa’i, dan tidak perlu shalat sunah setelah sa’i

Jarak dari Bukit Safa ke Marwa adalah sekitar 400 meter. Dengan demikian, total perjalanan sa’i ditempuh dalam jarak sekitar 3 kilometer. Setelah selesai melakukan sa’i, maka jemaah mencukur atau memotong rambutnya yang juga biasa disebut dengan tahallul. Selesainya sa’i yang diakhiri dengan tahallul menandai terpenuhinya pelaksanaan rukun haji dan umrah.

Mengetahui tata cara Sa’i haji umrah sebelum menuju Tanah Suci, akan memudahkan Sobat dalam melaksanakannya nanti. Semoga ibadah haji dan Umrah. Semoga menjadikan haji dan umrah yang mambrur dan mabrurah. Aamiin YRA

 

Paket Umroh 

 

Sumber :