Tawaf Haji Umrah

Tawaf Haji Umrah, Jenisnya, Syarat Sah dan Pelaksanaan Tawaf 

Tawaf Haji Umrah – Sebelum mengerjakan tawaf, sebagai umat muslim kita perlu mengetahui dan memahami rukun dan syarat tawaf, juga jenis-jenis tawaf. Mengerjakan Tawaf Haji Umrah selama beribadah di Tanah Suci tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat anjuran yang perlu diperhatikan.

Pada hakikatnya, Tawaf Haji Umrah adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah Swt. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan. Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya.

Sebelum mengerjakan Tawaf Haji Umrah, sebagai umat muslim kita perlu mengetahui dan memahami rukun dan syarat tawaf, juga jenis-jenis tawaf. Mengerjakan tawaf selama beribadah di Tanah Suci tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat anjuran yang perlu diperhatikan.

Pada hakikatnya, niat Tawaf Haji Umrah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah Swt. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan. Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya.

  1.  Tawaf Ziarah atau Tawaf Ifadah
    Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji. Tawaf Ifadah dilaksanakan usai manasik di Mina, termasuk lontar Jumrah Aqabah, menyembelih, bercukur atau memotong rambut, kemudian kembali ke Makkah, dan setelah sampai di sana mereka melaksanakan tawaf. Tawaf Ifadah termasuk bagian dari rukun-rukun haji, andaikan ditinggalkan maka hajinya tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan denda atau dam. Tawaf ini dinamakan Tawaf Ziarah, karena meninggalkan Mina dan menziarahi Baitullah. Dinamakan Tawaf Ifadah karena dia telah kembali dari Mina ke Makkah. Juga dinamakan Tawaf Haji karena ini termasuk dalam rukun haji.
  2. Tawaf Qudum. Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh, bukan orang-orang Makkah dan sekitarnya, ketika mereka memasuki Makkah. Tawaf ini menyarupai salat dua rakaat tahiyatul masjid. Tawaf Qudum hukumnya adalah sunah.
  3. Tawaf Wada’. Tawaf ini merupakan perbuatan terakhir yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji saat hendak melakukan perjalanan meninggalkan Makkah. Tawaf Wada’ termasuk dalam kewajiban haji, sehingga apabila seseorang meninggalkannya, maka ia berdosa dan wajib diganti dengan denda atau dam. Namun demikian, hal tersebut tidak sampai menyebabkan rusaknya ibadah haji.
  4. Tawaf Nadzar. Tawaf Nadzar merupakan tawaf yang dinazarkan. Tawaf Nadzar hukumnya wajib dikerjakan karena nazarnya dan waktunya bisa kapan saja.
  5. Tawaf Sunnah. Tawaf Sunnah merupakan tawaf yang dilakukan setiap kali seseorang memasuki Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangkaian haji. Oleh karena itu, tawaf ini dapat dikerjakan kapan saja apabila memungkinkan, tanpa perlu diikuti dengan Sa’i. Dengan demikian, apabila tawaf ini ditinggalkan tidak akan berdampak pada rusaknya ibadah haji, tidak pula berkonsekuensi pada kewajiban membayar dam. Syarat Tawaf dan Rukunnya

Setelah mengenali lima jenis tawaf, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat tawaf. Seperti ibadah-ibadah lain dalam ajaran Islam, tawaf juga memiliki syarat wajib dan rukun-rukunnya. Perbedaan antara syarat dan rukun tawaf sendiri, yakni keduanya sama-sama menentukan adanya kepastian hukum. Namun, rukun Tawaf Haji Umrah merupakan bagian dari hakikat tawaf, sedangkan syarat tawaf adalah sesuatu yang harus ada, namun berada di luar hakikat tawaf.

Syarat Sah Tawaf Haji Umrah

Berikut syarat tawaf yang dapat menentukan sah atau tidaknya tawaf yang dilakukan oleh umat Islam:

  • Suci dari hadas kecil dan hadas besar
    Suci dari khabaits (kesucian pakaian dari hadas dan najis)
  • Menutup aurat
    Khitan bagi laki-laki
    Mengenakan pakaian ihram (pakaian yang dipakai bukan pakaian maghshub, tidak terbuat dari kulit hewan yang dimakan dagingnya, dan bukan pakaian yang terbuat dari sutra atau emas)

Rukun Tawaf Haji Umrah

Ada sejumlah hal wajib dalam pelaksanaan tawaf selain syarat tawaf di atas, yakni:

  • Niat
    Tawaf sambil berjalan kaki
    Memulai tawaf dari Hajar Aswad
    Menempatkan Baitulllah berada di samping kirinya
    Memasukkan Hijir Ismail dalam tawaf
    Semua badan harus berada di luar Baitullah. Andaikata ia berjalan di atas trap Ka’bah maka tidak sah tawafnya, sebab trap Ka’bah termasuk bagian dari bangunan Ka’bah. Demikian juga andaikata tangannya (lurus ke bawah) segaris dengan trap Ka’bah, maka juga tidak sah tawafnya. Masalah ini sangat pelik dan jarang orang yang mau memperhatikannya. Karena itu, usahakan kita mengetahuinya.
    Tawaf dilaksanakan antara Ka’bah dan Maqam Ibrahim
    Menyempurnakan tujuh kali putaran, tidak boleh lebih tidak boleh kurang

Tata cara pelaksanaan tawaf Haji Umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw

1) Bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain ihramnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung kain di atas pundak sebelah kiri tertutup, sedang pundak kanan terbuka. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud:

“Dari Ibnu Abbas (Diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw, dan para sahabatnya umrah dari Ji’ranah, lalu mereka berlari-lari kecil di Baitullah dan mereka buat rida (selendang) mereka di bawah ketiak kanan mereka lalu menyampirkan ujungujungnya di atas pundak kiri mereka.” (HR. Abu Dawud).

2) Sesampainya di sudut Hajar Aswad menghadap ke Hajar Aswad tersebut lalu menciumnya; atau menjamahnya dengan tangan lalu mencium tangannya; atau menyentuhnya dengan tongkat; atau berisyarah kepadanya dengan tangan. Hal tersebut dilakukan setiap kali putaran tawaf. Sebagaimana HR. al-Bukhari:

“Dari Abis bin Rabi’ah (diriwayatkan) ia berkata: aku melihat Umar ra. datang kepada Hajar Aswad seraya berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau itu batu, andaikata aku tidak melihat Rasulullah saw mengecup engkau, pastilah aku segan mengecupmu. Kemudian ia mendekat lalu mengecupnya.” (HR al-Bukhari).

3) Membaca takbir (بِسْمِ االلهِ وَااللهُ أَكْبَرُ) bismillahi wallahu akbar.

4) Kemudian berpaling ke kanan sehingga Ka’bah berada di sebelah kiri orang tawaf. Untuk tawaf qudum (tawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 (tiga) kali putaran dan berjalan biasa 4 (empat) kali putaran berikutnya. Berdasarkan HR. Al-Bukhari:

“Dari Salim dari saudaranya r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, tatkala sampai di Mekah, beliau mengusap Hajar Aswad ketika pertama kali tawaf, yang pertama beliau berlari-lari kecil tiga kali di antara tujuh putaran.” (HR. Bukhari).

5) Pada saat berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:

رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.

6) Setelah selesi putaran ke tujuh maka Tawaf selesai.

7) Dalam tawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran. Orang boleh berdo’a untuk apa yang diinginkan sesuai dengan keperluannya.

8) Setelah selesai melaksanakan tawaf lalu menuju ke Maqam Ibrahim, dan membaca:

وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ

Kemudian melakukan salat dua rakaat. Pada rakaat pertama dibaca surat al-Kafirun sesudah surat al-Fatihah. Pada rakaat kedua, sesudah dibaca surat Al-Fatihah, dibaca surat al-Ikhlas. Selesai salat kembali ke Hajar Aswad lalu menciumnya, menjamahnya, atau berisyarah seperti pada permulaan tawaf. Sesudah melaksanakan tawaf dengan semua rangkaiannya, disunahkan meminum air zam-zam. Hal tersebut berdasarkan pada HR. Al-Bukhari:

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw tiba di Mekah kemudian tawaf lalu salat dua rakaat kemudian melakukan sa’i antara Safa dan Marwah kemudian membaca “sungguh bagimu pada diri Rasulullah contoh yang baik.” (HR. Al Bukhari).

Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Swt untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Makkah al Mukaramah untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Aamiin..

 

 


Sumber :Kompas: Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji Dan Umroh