Larangan Ihram Bagi Laki-Laki

Larangan Ihram Bagi Laki-Laki Lengkap Ketentuan & Dendanya

Larangan Ihram – Ihram adalah keadaan suci yang ditandai dengan memakai pakaian khusus yang terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, berniat untuk haji atau umrah, dan mengucapkan talbiyah¹ Ihram adalah salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilakukan sebelum memasuki tanah suci Makkah. Dengan berihram, seseorang menunjukkan ketaatan dan kesederhanaan kepada Allah, serta bersiap untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Larangan ihram bagi laki-laki adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Ihram adalah keadaan suci yang ditandai dengan memakai pakaian khusus yang terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, berniat untuk haji atau umrah, dan mengucapkan talbiyah.

Berikut ini adalah beberapa larangan ihram bagi laki-laki, lengkap dengan ketentuan besaran dendanya:

1. Memakai pakaian berjahit.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh memakai pakaian biasa yang berjahit, seperti baju, celana, kaos, jaket, dan sebagainya. Ia hanya boleh memakai dua lembar kain putih yang tidak berjahit, yang disebut izar (kain yang menutupi bagian bawah tubuh) dan rida (kain yang menutupi bagian atas tubuh). Jika ia memakai pakaian berjahit, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg) gandum, atau berpuasa tiga hari.

2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, karena hal itu termasuk pakaian berjahit. Ia hanya boleh memakai sandal atau alas kaki yang tidak menutupi mata kaki dan tumit. Jika ia memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, maka ia harus membayar denda yang sama dengan memakai pakaian berjahit.

3. Menutup kepala dengan penutup kepala yang melekat.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh menutup kepala dengan penutup kepala yang melekat, seperti topi, peci, sorban, atau helm. Ia hanya boleh menutup kepala dengan payung, tenda, atau sesuatu yang tidak melekat di kepala¹²³. Jika ia menutup kepala dengan penutup kepala yang melekat, maka ia harus membayar denda yang sama dengan memakai pakaian berjahit.

4. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya, seperti jenggot, kumis, alis, bulu ketiak, atau bulu kemaluan. Ia hanya boleh mencukur atau memotong rambut setelah selesai tahallul, yaitu mengakhiri ihram dengan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Jika ia mencukur atau memotong rambut sebelum tahallul, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg) gandum, atau berpuasa tiga hari.

5.  Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki, karena hal itu termasuk memotong bagian tubuh. Ia hanya boleh memotong kuku setelah selesai tahallul. Jika ia memotong kuku sebelum tahallul, maka ia harus membayar denda yang sama dengan mencukur atau memotong rambut.

6. Menyentuh atau memakai wewangian.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh menyentuh atau memakai wewangian, baik berupa minyak, parfum, sabun, sampo, pasta gigi, atau lainnya. Ia hanya boleh memakai wewangian yang sudah ada di badannya sebelum berihram, atau yang tidak sengaja terkena. Jika ia menyentuh atau memakai wewangian, maka ia harus membayar denda yang sama dengan mencukur atau memotong rambut.

7. Memburu dan menganiaya atau bahkan membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh memburu dan menganiaya atau bahkan membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, tikus, atau anjing gila. Ia hanya boleh memburu binatang laut, seperti ikan, udang, atau cumi-cumi. Jika ia memburu atau membunuh binatang darat, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih binatang yang sejenis dengan yang diburunya, atau memberi makan orang miskin dengan daging binatang tersebut, atau berpuasa sebanyak hari yang sesuai dengan berat daging binatang tersebut.

8. Melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya dengan pasangannya, karena hal itu termasuk rafats, yaitu perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan intim. Ia hanya boleh berbicara dan bersalaman dengan pasangannya. Jika ia melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg) gandum, atau berpuasa tiga hari

9. Melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, karena hal itu termasuk mengurus perkara dunia yang tidak ada hubungannya dengan ibadah haji atau umrah. Ia hanya boleh menikah atau melamar setelah selesai tahallul. Jika ia melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan, maka akad nikah atau lamarannya tidak sah, dan ia harus membayar denda yang sama dengan melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya

10. Melakukan hubungan suami istri.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya, karena hal itu termasuk dosa besar yang dapat membatalkan haji atau umrahnya. Ia hanya boleh melakukan hubungan suami istri setelah selesai tahallul. Jika ia melakukan hubungan suami istri, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor unta, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing, sesuai dengan kemampuannya.

11. Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

Seorang laki-laki yang berihram tidak boleh mencaci, bertengkar


Ketentuan & Besaran Denda Ihram

Ketetntuan dan esaran denda apabila melanggar ihram adalah sebagai berikut:

  • Jika seseorang melanggar larangan ihram yang berkaitan dengan pakaian, penutup kepala, wewangian, rambut, atau kuku, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg) gandum, atau berpuasa tiga hari.
  • Jika seseorang melanggar larangan ihram yang berkaitan dengan binatang buruan darat, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih binatang yang sejenis dengan yang diburunya, atau memberi makan orang miskin dengan daging binatang tersebut, atau berpuasa sebanyak hari yang sesuai dengan berat daging binatang tersebut.
  • Jika seseorang melanggar larangan ihram yang berkaitan dengan ciuman, pelukan, dan sejenisnya, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg) gandum, atau berpuasa tiga hari.
  • Jika seseorang melanggar larangan ihram yang berkaitan dengan hubungan suami istri, maka ia harus membayar denda berupa menyembelih seekor unta, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing, sesuai dengan kemampuannya¹.

Ihram adalah keadaan suci yang ditandai dengan memakai pakaian khusus yang terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, berniat untuk haji atau umrah, dan mengucapkan talbiyah¹. Ihram adalah salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilakukan sebelum memasuki tanah suci Makkah. Dengan berihram, seseorang menunjukkan ketaatan dan kesederhanaan kepada Allah, serta bersiap untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

 

Baca Juga :

Sumber :